PKS masih keberatan ada Dewas KPK karena alasan penyadapan

PKS mengaku dari dulu tidak setuju dengan revisi UU KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Antara Foto

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi ihwal keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) dalam struktur organisasi KPK. Sekalipun Dewas telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), PKS berpendapat keberadaan Dewas masih menjadi persoalan.

Politikus PKS, Indra, mengatakan keberadaan Dewas dari awal telah menjadi polemik. Apalagi tugas pokok dan fungsinya yang begitu besar. Karenanya, pimpinan KPK menjadi tidak ada gunanya.

"Buat PKS, kalau ada Dewas terhadap KPK, ini menjadi persoalan. Padahal sudah ada lembaga yang mengawasi, dalam hal ini DPR," kata Indra dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Indra menyebut, dari awal PKS tidak setuju dengan revisi UU KPK, khususnya pada poin dewan pengawas. Menurut dia, adanya Dewas menjadi dalah satu bukti revisi UU KPK tekah melemahkan lembaga antirasuah itu.

Adapun salah satu yang ia kritisi yaitu kewenangan Dewas terkait penyadapan. Sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kegiatan penyadapan harus seizin Dewas KPK.