Fitra: Kebijakan anggaran masih memarginalkan kelompok disabilitas

Masih banyak ditemukan kesenjangan terhadap kelompok disabilitas.

Ilustrasi disabilitas. Alinea.id/Oky Diaz.

Program pembangunan inklusif disabilitas adalah sebuah program yang bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap seluruh kelompok masyarakat, khususnya kelompok disabilitas.

Manajer Knowledge Manajement Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenti Nurhidayat mengatakan, dalam praktiknya, masih banyak ditemukan kesenjangan terhadap kelompok disabilitas. Peran mereka di dalam masyarakat ternyata masih termarjinalisasi, padahal kelompok disabilitas jelas memiliki hak yang sama untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Adanya marjinalisasi tersebut jelas menjadi suatu penghambat utama dalam tercapainya pembangunan inklusif di dalam kelompok masyarakat.

Berdasarkan catatan Fitra, implementasi kebijakan dan anggaran untuk kelompok disabilitas setelah pengesahan UU Disabilitas Tahun 2016, ternyata masih menggunakan paradigma charity base.

"Penggunaan paradigma charity base tersebut jelas menyebabkan ketimpangan yang besar, dimana struktur anggaran disabilitas masih didominasi oleh program dan kegiatan yang sifatnya sebagai bantuan sosial," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12).

Mengutip data dari Pepres APBN tahun 2018-2020 yang diolah kembali oleh Fitra tentang Anggaran Belanja Kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas di Kementerian Sosial, sejak 2018-2020 anggaran belanja Kemensos mencapai angka mulai dari Rp41.295,7 miliar-Rp104.440,9 miliar.