Implementasi kebijakan iklim, NGO tekankan transparansi dan partisipasi publik

"Jangan sampai kebijakan-kebijakan tersebut tetap akan lari ke segelintir masyarakat atau hanya menguntungkan kelompok tertentu."

Penanaman mangrove, salah satu upaya mengimplementasikan kebijakan iklim. Dokumentasi KLHK

Koalisi Keadilan Iklim, yang terdiri dari beberapa organisasi nonpemerintah (non-goverment organization/NGO), mengapresiasi beragam kesepakatan yang dihasilkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi G20 dan Conferences The Parties (COP) 27 Mesir. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan guna terwujudnya keadilan ekonomi.

Hal tersebut, menurut perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono, seperti implementasi dan perancangan mekanisme di bawah just energy transition partnership (JETP); rancangan aliansi Indonesia, Brasil, dan Kongo untuk menyelamatkan hutan hujan tropis; persetujuan dan perancangan mekanisme pendanaan iklim untuk loss and damage; serta HAM dan perlindungan dan perluasan ruang sipil.

Tony menilai, pentingnya pengakuan dan pemenuhan ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat oleh pemerintah, mulai dari transparansi proses pembuatan kebijakan, kejelasan sumber pendanaan, hingga pengidentifikasian dampak keputusan nasional hingga daerah bagi publik, terutama komunitas rentan.

"Jangan sampai kebijakan-kebijakan tersebut tetap akan lari ke segelintir masyarakat atau hanya menguntungkan kelompok tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12).

Dirinya menambahkan,sesuai prinsip keadilan iklim, pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim perlu dirancang dan diimplementasikan dengan mengedepankan upaya memperkecil ketimpangan. Selain itu, menyinergikan adaptasi dan mitigasi serta bermanfaat bagi kelompok miskin dan rentan.