Kebijakan pembukaan sekolah sebaiknya dibedakan antarwilayahnya

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Kemendikbud sebelum menormalkan kembali KBM di sekolah

Seorang siswa SD mengerjakan ulangan praktek mata pelajaran IPA tentang Identifikasi Sifat Campuran melalui media daring di rumahnya, Desa Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020).Foto Antara/Arif Firmansyah/wsj.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menormalkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah pada 15 Juni 2020.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memberikan catatan sebelum rencana tersebut terimplementasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Kemendikbud sebelum menormalkan kembali KBM di sekolah.

"Kebijakan pembukaan sekolah sebaiknya dibedakan antarwilayahnya," kata Hetifah lewat keterangan tertulis pada Kamis (28/5) malam.

Sebaiknya Kemendikbud membuka kembali sekolah yang hanya berada di zona hijau saja, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Pembukaan kembali sekolah, harus tetap memprioritaskan keselamatan siswa, guru, dan juga keluarganya. Ketuntasan kurikulum adalah nomor dua.

Selain itu, politikus Golkar ini menyarankan agar arah kegiatan belajar mengajar ke depannya dapat mengombinasikan antara tatap muka dan virtual. Sehingga dapat meminimalisir adanya kontak langsung dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang tersedia.