Kedua terdakwa kasus korupsi TWP AD minta dibebaskan

Hal itu disampaikan pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Kedua terdakwa kasus korupsi TWP AD minta dibebaskan. Foto Christian Immanuel

Kedua terdakwa kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, meminta kepada hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan. Hal itu disampaikan pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, agenda persidangan yaitu agenda pembacaan eksepsi dari kedua penasehat hukum terdakwa. Keduanya mengajukan enam permohonan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan sela.

“Pada intinya Penasehat Hukum Terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (12/5).

Amar putusan pertama, keduanya meminta hakim untuk menerima eksepsi atau nota keberatan dari mereka. Hakim juga diminta untuk menyatakan dakwaan para Jaksa Penuntut batal demi hukum.

Mereka juga meminta kepada hakim supaya pemeriksaan terkait perkara ini tidak bergulir lagi terhadap keduanya. Serta membebaskan keduanya dari segala dakwaan.