Kejagung: 212 SID diblokir terkait saham gorengan enam emiten

Enam emiten dengan saham gorengan yang terkait kasus Jiwasraya adalah MYRX, SMRU, TRAM, RIMO, IIKP, dan LCGP.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III (07/11/19). Foto Antara/Nova Wahyudi

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung menyatakan pemblokiran terhadap 800 sub rekening efek dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, dilakukan karena terkati dengan enam saham gorengan di kasus tersebut. Sebanyak 800 sub rekening efek tersebut berasal dari 212 pemilik rekening saham atau single investor identification (SID). 

“Alasan pemblokiran karena terkait dengan enam saham yang telah dilakukan goreng-menggoreng,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Dia menjelaskan, satu pemilik SID bisa mempunyai lebih dari satu sub rekening efek. Adapun enam saham gorengan tersebut adalah saham PT Hanson International Tbk (MYRX), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Maritime Tbk (TRAM), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Menurut Febrie, pihaknya masih melakukan proses verifikasi terhadap rekening efek yang diblokir. Penyidik masih menunggu kehadiran pemilik 212 SID tersebut, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dengan enam saham emiten tersebut dan kasus Jiwasraya.

Febrie menjelaskan, penyidik telah mengundang para pemilik SID untuk melakukan proses verifikasi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Selain proses verifikasi, juga diinformasikan ihwal perkembangan saham milik mereka.