Sekalipun dicopot, Kejagung akan periksa Johnny Plate jika diperlukan

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI Kominfo 2020-2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate. Alinea.id/Gempita Surya

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk untuk memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Pemanggilan itu bakal dilakukan jika penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidanan Khusus (Jampidsus) Kejagung memiliki alat bukti dan fakta yang membutuhkan konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem itu.

"Kalau saat itu dia (Johnny Plate, red) sedang menjabat atau sudah lengser, ya, kita panggil selama ini untuk kepentingan penyidikan," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Kamis (26/1) malam.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menambahkan, penyidik hingga kini masih menggali indikasi suap maupun gratifikasi dalam pemenangan vendor tertentu dalam kasus tersebut. Maka, pemeriksaan terhadap swasta, BAKTI, dan Kominfo masih akan berlanjut.

Hal tersebut tecermin dari beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa dalam beberapa hari terakhir. Misalnya, Staf Ahli Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti; Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan; Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI Kominfo, Danny Januar.