Kejagung akan telaah laporan MAKI soal Lili Pintauli

"Yang jelas suratnya sudah masuk ke saya, sudah saya disposisi untuk ditelaah dulu."

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (15/4/2021). tangkapan layar akun YouTube KPK RI/Alinea.id/Akbar Ridwan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bakal menindaklanjuti aduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan pelanggaran pidana Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, mengatakan, pihaknya akan mengkaji laporan itu, apakah mengandung unsur pidana atau aspek lainnya. 

"Yang jelas suratnya sudah masuk ke saya, sudah saya disposisi untuk ditelaah dulu," katanya kepada Alinea.id di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/12). 

Supardi menegaskan, laporan MAKI kepada Lili belum dikoordinasikan dengan KPK. "Belum, nanti kita coba. Unsur pidana saja kita belum tahu, kok," ucapnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya melaporkan Lili kepada Kejagung karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) KPK. Pangkalnya, berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, yaitu bekas Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.