Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bakal menindaklanjuti aduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan pelanggaran pidana Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, mengatakan, pihaknya akan mengkaji laporan itu, apakah mengandung unsur pidana atau aspek lainnya.
"Yang jelas suratnya sudah masuk ke saya, sudah saya disposisi untuk ditelaah dulu," katanya kepada Alinea.id di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/12).
Supardi menegaskan, laporan MAKI kepada Lili belum dikoordinasikan dengan KPK. "Belum, nanti kita coba. Unsur pidana saja kita belum tahu, kok," ucapnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya melaporkan Lili kepada Kejagung karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) KPK. Pangkalnya, berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, yaitu bekas Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Dirinya berpendapat, Lili melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK. Kedua pasal itu berisi tentang larangan bagi pimpinan KPK berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi kepada Lili karena berhubungan dengan pihak berperkara. Dirinya pun dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan.