Pun berjanji bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri "jejak" uang hasil kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga ke partai politik (parpol). Namun, masih nenati hasil penghitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"(Hingga kini) belum ditemukan ke arah sana. Karena PPATK masih berusaha meneliti 55 ribu transaksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).
Dia menambahkan, penyidik masih menelusuri aset para tersangka. Jika ditemukan ada penyamaran, penyidik akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, tentu kita akumulasi dengan pencucian uang," ucapnya.
Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.