close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
eorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Foto Antara/Galih Pradipta
icon caption
eorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Foto Antara/Galih Pradipta
Nasional
Selasa, 21 Januari 2020 06:15

Kejagung akan usut aliran uang Jiwasraya hingga ke parpol

Pun berjanji bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri "jejak" uang hasil kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga ke partai politik (parpol). Namun, masih nenati hasil penghitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"(Hingga kini) belum ditemukan ke arah sana. Karena PPATK masih berusaha meneliti 55 ribu transaksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).

Dia menambahkan, penyidik masih menelusuri aset para tersangka. Jika ditemukan ada penyamaran, penyidik akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, tentu kita akumulasi dengan pencucian uang," ucapnya.

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Kelimanya ditahan di beberapa lokasi selama 20 hari per Selasa (14/1). Benny di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Heru dan Harry di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Hendrisman Rahim di Pomdam Jaya Guntur, serta Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Dalam perkembangannya, Kejagung telah menyita aset para tersangka. Seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Nilainya masih ditaksir.

Aset-aset tersebut, kini diamankan di Gedung Bundar. Penyitaan dalam rangka memulihkan kerugian negara.

Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi Rp13,7 triliun. Imbas penanaman modal di 13 manajemen investasi (MI) pengelola reksa dana.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management, PT Pool Advista Aset Management, PT Maybank Asset Management, PT Treasure Fund Investama, PT OSO Management Investasi, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT MNC Asset Management, PT Prospera Asset Management, dan PT GAP Capital.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan