Kejagung akhirnya akui status ASN Pinangki dicabut sementara

Pencabutan secara resmi menunggu vonis hakim.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Instagram/@pinangkit

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui telah mencabut sementara status Aparatur Sipil Negara (ASN) terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Pencabutan tersebut dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran berat Pinangki pergi ke luar negeri tanpa izin.

"Beliau diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung, Amir Yanto saat dikonfirmasi, Selasa (8/12).

Setelah penjatuhan sanksi itu, terdakwa Jaksa Pinangki mengajukan banding. Namun, hingga saat ini putusan atas banding tersebut belum diberikan.

Amir menuturkan, proses banding baru akan diputuskan setelah proses persidangan tindak pidana gratifikasi terdakwa Pinangki divonis hakim. "Diputus setelah vonis hakim diberikan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan 30 November 2020 terdakwa Pinangki mengaku telah dijatuhi hukuman pencopotan jabatan dan pencabutan status ASN sejak 8 Agustus 2020. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan. Sejumlah kepergiannya ke luar negeri tersebut diduga untuk bertemu terdakwa Djoko Tjandra.