Kejagung ambil alih kasus KDRT psikis di Karawang

Penarikan perkara tersebut dilakukan setelah sejak pagi hingga sore ini (15/11) dilakukan eksaminasi khusus oleh JAM Pidum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/Foto Antara/HO-Humas Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang diduga dilakukan terdakwa Velensya alias Nengsy Lim terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Jawa Barat dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan sampai tahap persidangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karawang. Valensya ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan KDRT psikis terhadap mantan suaminya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penarikan perkara tersebut dilakukan setelah sejak pagi hingga sore ini (15/11) dilakukan eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Eksaminasi khusus itu atas perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin atas kegaduhan perkara tersebut di masyarakat.

“Penanganan perkara terdakwa Velencya Alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jampidum karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” katanya dalam konferensi pers, Senin (15/11).

Ditambahkan Leonard, dalam eksaminasi khusus terbukti adanya penundaan atas pembacaan tuntutan oleh JPU dengan alasan belum turunnya rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Padahal, rencana tuntutan belum turun lantaran baru diajukan dua minggu sebelum pembacaan.