Kejagung ambil alih penyidikan korupsi impor tekstil

Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dokumentasi PT Pelindo II

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana impor tekstil di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Perkara tersebut merupakan kasus baru yang awalnya diselidiki Satgas Mafia Pelabuhan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, setelah dilakukan gelar perkara penyidik bidang Pidana Khusus Kejagung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan serta ditarik ke Gedung Bundar Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, dalam proses penyelidikan telah diperiksa sejumlah saksi dari Bea Cukai dan perusahaan swasta. Lalu, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

"Sudah 20 saksi dari Bea Cukai dan swasta diperiksa," ucap Supardi kepada Alinea.id, Rabu (2/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, dugaan korupsi di kasus itu terkait penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang mengenai penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat. Itu terjadi di periode 2015-2021.