Kejagung akan atur mekanisme persidangan yang dapat disiarkan pada kasus Sambo

Kejagung khawatir keterangan para saksi di sidang dapat diketahui oleh para saksi lainnya di luar persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan evaluasi terhadap persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J selama satu pekan ini. Evaluasi ini menjadi alasan kejaksaan untuk menunda persidangan itu dan akan dimulai lagi pada Senin pekan depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, evaluasi itu membahas teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Poin publikasi atau penyiaran di media menjadi sorotan karena dikhawatirkan keterangan para saksi di sidang dapat diketahui oleh para saksi lainnya di luar persidangan.

“Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya untuk teman-teman media live, mungkin perlu ditertibkan," kata Ketut di Kejagung dikutip, Kamis (17/11).

Poin lain dari hasil dari evaluasi ini akan mengatur soal mekanisme agenda persidangan yang dapat disiarkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 157 KUHAP, terkait para saksi yang tidak boleh berhubungan satu sama lain baik langsung maupun tidak.

“Nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan baik bagi JPU, hakim, maupun penasihat hukum,” ujar Ketut.