Kejagung bantah status ASN Pinangki Sirna Malasari dicabut

Kejagung mengatakan status ASN Pinangki baru diputuskan setelah ada vonis hakim.

Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Foto: PMJ News/Istimewa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menjatuhkan hukuman pencabutan status Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Pencabutan status tersebut harus menunggu vonis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan memang menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Pinangki berupa pencabutan status jaksa dari struktural Kejagung. Namun, status ASN masih belum dicabut sampai adanya putusan hakim.

"Belum (dicabut status ASN-nya), hanya jabatan strukturalnya saja. Kalau ASN nanti menunggu vonis hakim, karena kalau langsung dicabut ternyata dinyatakan tidak bersalah kan jadi salah juga," ucap Hari saat dihubungi, Selasa (1/12).

Menurut Hari, terdakwa Pinangki memang mengajukan banding atas hukuman disiplin tersebut. Kendati demikian, banding itu belum diproses karena menunggu vonis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Pinangki.

Hari menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi pencabutan status ASN itu nantinya diputuskan oleh Dewan Pertimbangan Kejagung. Terdakwa Pinangki pun akan menjalani sidang tersebut. "Nanti akan ada sidangnya juga, baru diputuskan," ujarnya.