Kejagung bantah soal pemeriksaan Johnny G Plate

Nama Johnny tidak ada di daftar dari tiga orang saksi yang dipanggil.

Kejagung bantah soal pemeriksaan Johnny G Plate. Foto Antara/Puspa Perwitasari

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tetap berjalan terhadap beberapa pihak. Namun, nama sekretaris jenderal dari Partai Nasdem itu tidak ada dalam daftarnya.

“Tidak (ada pemeriksaan terhadap Johnny G Plate),” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, ada tiga orang saksi yang dipanggil terkait dengan perkara TPPU dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Mereka adalah Anggie Idelia Oktarin Hutagalung (AIOH) selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, Iwan Hernawan (IH) selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi Telekomunikasi, dan Syaifullah (S) selaku Direktur CV Encle Berkah Jaya.