Kejagung beber penyelamatan uang negara Rp226 triliun

Jaksa Agung bangga atas kinerja Datun selama 2020, pemulihan keuangan negara capaii Rp18 triliun.

Tumpukan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah/Foto Antara Dhemas Reviyanto

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan jumlah penyelamatan keuangan negara sepanjang 2020, yakni mencapai Rp226 triliun. Penyelamatan kerugian negara tersebut dari berbagai kasus perdarta yang ditangani bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Kiprah Datun selama 2020 sangat membanggakan, kontribusi berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp226 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (28/9).

Menurut Burhanuddin, hingga saat ini satu sumber kerugian negara adalah kehilangan barang milik negara ataupun kehilangan penguasaan atas aset negara. Penyebab lainnya karena pengawasan yang lemah dalam pengelolaan aset, khususnya yang dikerjasamakan dengan pihak lain.

Untuk itu, sambungnya, seluruh jajaran harus memiliki kompetensi yang baik untuk mendampingi setiap program pemerintah, seperti program pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.

"Kondisi ini seharusnya menjadi tantangan dan menjadi salah satu fokus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian dimaksud,” ucapnya.