Kejagung beberkan sangkaan pasal tersangka korupsi impor baja

Tersangka akan disangkakan pasal 2 dan 3 Undnag-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ilustrasi Pixabay.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jmpidsus Kejagung), Supardi menyatakan, penyidik masih mendalami dugaan suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor baja ringan. Terlebih, telah dilakukan penyitaan uang Rp63.000.000 dari penggeledahan yang dilakukan di salah satu ruang Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Impor baja masih di pasal 2 dan 3. Indikasi suap nanti lah," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (18/5) malam. 

Pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus tersebut. Indrasari Wisnu Wardhana merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Saat menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dia menerbitkan perizinan ekspor kepada eksportir CPO yang tidak memenuhi syarat. 

Supardi mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Indrasari Wisnu Wardhana dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pasalnya, impor baja ringan berkaitan dengan jabatannya di Kemendag.