Kejagung bekuk buron ke-76 kasus korupsi alkes

Terdakwa ditangkap Tim Tabur Kejagung setelah melarikan diri selama empat tahun.

Foto ilustrasi penangkapan buton kasus korupsi/Pixabay.

Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buron tindak pidana korupsi alat kesehatan (alkes) RSU Kabanjahe, Kabupaten Karo, bernama Parlaungan Hutagalung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, terdakwa telah melarikan diri selama empat tahun usai diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Terdakwa ditangkap pada Sabtu (19/9) pukul 18.20 WIB di Kompleks Padang Hijau, Blok F Nomor 52, Kawasan Diski Kota Medan.

"Terdakwa Parlaungan Hutagalung awalnya adalah terdakwa dalam perkara Tipikor Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe Tahun Anggaran 2009, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp550 juta," ucap Hari dalam keterangan resminya, Minggu (20/9).

Menurut Hari, Tim Tabur langsung melakukan eksekusi terhadap Parlaungan Hutagalung ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Ia pun akan menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016.