Kejagung bekukan aset Surya Darmadi

Selain tengah mengupayakan penjemputan Surya Darmadi, Kejagung juga akan membekukan asetnya.

Jampidsus Kejagung, Agung Febrie Adriansyah. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tengah melakukan upaya hukum terhadap tersangka Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Duta Palma Group. Surya Darmadi saat ini berada di Singapura dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik dalam kasus pidana korupsi lewat perusahaannya itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, melalui biro hukum, pihaknya tengah berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di Singapura.

"Setidaknya kami bisa memeriksa dia dulu karena belum pernah diperiksa. Makanya kami lagi upayakan bagaimana bisa mendatangkan dia ke sini," tutur Febrie kepada Alinea.id, Senin (1/8).

Disi lain, kata dia, penyidik juga tengah melakukan penelusuran aset untuk penyitaan dan nantinya akan dikembalikan kepada negara sebagai bentuk ganti rugi. Diketahui, dalam kasus ini nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

"Tapi yang paling penting bagi kita, saat ini aset lagi ini kita bekukan dan lagi dicari lagi," ucapnya.