Kejagung belum berencana cekal adik Menkominfo, Alex Plate

Alex Plate sempat menikmati fasilitias BAKTI Kominfo berupaya pembiayaan perjalanan ke luar negeri.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana mencekal Gregorius Alex Plate (GAP), agar tidak ke luar negeri. Adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, itu sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (26/1). 

"Belum [dicekal]," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, kepada Alinea.id, Senin (30/1) malam.

Prabowo menerangkan, Alex Plate hingga kini masih berstatus saksi dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Kejagung masih membuka peluang untuk kembali memeriksanya.

Bowo, sapaannya, menambahkan, penyidik berencana mengonfirmasi status Staf Khusus Menkominfo kepada Alex Plate dalam pemeriksaan selanjutnya. Apalagi, beberapa saksi menyebut setiap program BAKTI harus dikonfirmasi kepadanya.

"Masih kami dalami, tapi kalau disebut swasta karena tidak ada SK-nya dia ini. Tapi, kapasitasnya sebagai swasta yang bukan dalam struktur, tapi disebut sering ada dalam berapa momen, bukan karena namanya sama [dengan Menkominfo]," tuturnya.