Kejagung belum sita aset tersangka gratifikasi di BTN

Kejagung sudah dilakukan penggeledahan dengan menyita dokumen dan berkas pengajuan kredit.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Tabungan Negara (BTN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, penggeledahan dilakukan dengan hasil menyita sejumlah dokumen. Namun, belum ada aset milik tersangka mantan Direktur Utama BTN H Maryono dan tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar yang disita penyidik.

"Sejak masuk proses penyidikan Agustus, sudah dilakukan penggeledahan dengan menyita dokumen dan berkas pengajuan kredit," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (7/10).

Febrie menuturkan, penyidik akan melakukan penggeledahan lagi untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para tersangka. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Masih didalami TPPU," ucap Febrie.