Nasional

Kejagung bentuk tim telusuri aset tersangka ASABRI

Penyidik mewacanakan pengenaan Pasal TPPU kepada para tersangka.

Rabu, 03 Februari 2021 09:43

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim untuk menelusuri aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, tim sudah berjalan dan telah memetakan beberapa aset yang dapat disita. Namun, dia belum membeberkannya karena khawatir aset dialihkan para tersangka.

"Tidak spesifik kami nyebut karena ini, kan, kepentingan masih dalam proses penyidikan, jadi kita harapkan yang di luar negeri ini ada progres," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Menurut Febrie, penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk sementara, masih dimatangkan bukti-bukti untuk menambahkan pasal tersebut.

"Sedikit lagi kami memutuskan itu," ucapnya.

Ayu mumpuni Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait