close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa
icon caption
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa
Nasional
Rabu, 03 Februari 2021 09:43

Kejagung bentuk tim telusuri aset tersangka ASABRI

Penyidik mewacanakan pengenaan Pasal TPPU kepada para tersangka.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim untuk menelusuri aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, tim sudah berjalan dan telah memetakan beberapa aset yang dapat disita. Namun, dia belum membeberkannya karena khawatir aset dialihkan para tersangka.

"Tidak spesifik kami nyebut karena ini, kan, kepentingan masih dalam proses penyidikan, jadi kita harapkan yang di luar negeri ini ada progres," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Menurut Febrie, penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk sementara, masih dimatangkan bukti-bukti untuk menambahkan pasal tersebut.

"Sedikit lagi kami memutuskan itu," ucapnya.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; dan bekas Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan