Korupsi BTS, Kejagung berencana kembali memeriksa Menkominfo Johnny Plate

Johnny Plate sempat diperiksa selama 9 jam oleh Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kejagung berencana kembali memeriksa Menkominfo, Johnny Plate, dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Alinea.id/Gempita Surya

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G  dan infrastruktur pendukung paket 1-5 oleh BAKTI Kominfo pada 2020-2022.

"Bila diperlukan [keterangan Menkominfo], pasti diundang lagi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Selasa (21/2). Jadwal pemeriksaan akan ditentukan penyidik.

Sebelumnya, 14 Februrari 2023, Johnny Plate memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Kejagung. Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem ini baru hadir pada panggilan kedua setelah berhalangan pekan sebelumnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, Johnny bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa sekitar 9 jam. "Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan, dan semuanya dijawab dengan baik," katanya, Selasa (14/2).

Johnny diperiksa sebagai saksi. Dia ditanya tentang pengawasan dan pengendalian yang dilakukannya atas proyek infrastruktur teknologi tersebut.