Kejagung buka peluang periksa Menkominfo Johnny G Plate

Pemeriksaan Johnny G Plate untuk mendalami tindak pidana pencucian uang maupun perkara korupsi kasus BTS 4G Kominfo 2020-2022. 

Politikus Partai Nasdem Johnny G. Plate tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10)./ Antara Foto

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate. Pemeriksaan terhadap politikus NasDem itu untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun perkara korupsi kasus BTS 4G Kominfo 2020-2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pendalaman saat ini masih dilakukan terhadap aliran dana tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Tunggulah (kemungkinan pemanggilan Menteri Kominfo Johnny G Plate) masih kita dalami,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (5/1).

Kuntadi menyebut, pemeriksaan Johnny tidak dilakukan pada hari ini. Pemeriksaan tetap berjalan terhadap beberapa pihak. Namun, nama Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu tidak ada dalam daftar.

“Tidak (ada pemeriksaan terhadap Johnny G Plate) hari ini,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).