Kejagung tegaskan akan jerat hukum pihak yang rintangi proses penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya mendalami dugaan adanya petinggi PT Waskita Karya yang terlibat dalam tindak pidana merintangi penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penyidik menduga pejabat tersebut berupaya mengatur seluruh keterangan yang diberikan para saksi. Kuntadi menyebut, pejabat itu merupakan bagian hukum di Waskita Karya.
"Dia mengatur saksi, jawaban, menunda-nunda pemberian dokumen yang dibutuhkan, sehingga penyidikan menjadi terhambat. Ternyata berlarut-larutnya permasalahannya di antaranya itu," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Selasa (13/12).
Kuntadi membeberkan, kecurigaan penyidik itu terkuak ketika memeriksa saksi yang memberikan keterangan tidak jauh berbeda. Kemudian, keterangan tersebut sengaja untuk menutupi fakta hukum yang sebenarnya.
Setelah ditelusuri oleh penyidik, ditemuka pengakuan bahwa keterangan itu dilontarkan karena arahan dari seseorang. Namun, Kuntadi belum mau menyebut siapa orang tersebut.