Kejagung cekal 10 calon tersangka kasus Jiwasraya

Satu dari 10 calon tersangka yang dicekal merupakan mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Persero berinisial HR.

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/19). Foto Antara/Galih Pradipta/wsj.

Kejaksaan Agung mengajukan pencekalan kepada 10 nama calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Pencekalan tersebut telah diajukan ke Imigrasi dan berlaku sejak kemarin (27/12) malam.

“Kami sudah mencegah ke luar negeri untuk 10 orang. Tadi malam sudah dicekal. Mereka berpotensi tersangka,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Menurut Burhanuddin, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek keberadaan 10 orang yang dicekal.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyebutkan 10 orang tersebut adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Mereka merupakan pihak yang berasal dari internal PT Jiwasraya (Persero) dan pihak swasta.

Setelah melakukan pencekalan terhadap 10 orang tersebut, menurut Adi, akan ada pemeriksaan kepada mereka pekan depan. Seluruhnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.