Kejagung dalami peran Tan Kian dalam TPPU ASABRI

Tan Kian terakhir kali diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus korupsi ASABRI pada Rabu (10/2) lalu.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku, masih mendalami keterlibatan pemilik Hotel JW Mariot dan Mall Pasific Place, Tan Kian, dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI. Dia terkahir kali diperiksa pada Rabu (10/2) guna penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Benny Tjokro Saputro.

"Masih didalami itu, ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Hingga kini, ungkapnya, sudah 35 saksi diperiksa untuk menemukan alat bukti dalam kasus korupsi ASABRI.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menyebut, pihaknya belum menerima hasil laporan atas pemeriksaan Tan Kian pekan lalu. Dia juga belum mengetahui kapan rekan bisnis tersangka Benny Tjokro itu akan kembali diperiksa.

"Belum dilaporkan Dirdik," tuturnya.