Usut TPPU Jiwasraya, Kejagung dalami perputaran uang 2 tersangka

Dua tersangka diduga menjadi penikmat hasil korupsi Jiwasraya.

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) saat meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) menjadi fokus penyidikan selama dua minggu ini.

Kejagung juga mendalami perputaran uang tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat karena keduanya diduga menjadi penikmat hasil korupsi Jiwasraya.

"Dua minggu terakhir memang concern ke sana. Kemudian perputaran saham uang keluar untuk investasi lain, bisa berupa barang-barang tersebut (property) yang kita teliti," kata Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Febrie menuturkan, pihaknya juga menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami TPPU. Hingga kini, hasil audit tersebut masih dalam proses penuntasan.

Dari hasil audit BPK, sambung Febrie, juga akan terlihat penghitungan kenikmatan hasil korupsi oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Dari sana, peranan keduanya juga akan diungkap secara rinci.