Kejagung dan Bareskrim gelar perkara kasus kebakaran

Gelar perkara dilakukan di Kejagung.

Petugas pemadam saat berupaya memadamkan api yang membakar Gedung Utama Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Sabtu (22/8) malam. Twitter/@aniesbaswedan

Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, gelar perkara akan dilakukan di Kejagung Rabu (21/10), pukul 15.30 WIB. Namun, belum dapat memastikan apakah pengumuman tersangka bakal langsung dilakukan.

"Sore ini, pukul 15.30 WIB, akan dilakukan ekspos bersama jaksa peneliti di Kejagung," ucapnya dalam konferensi pers secara daring, beberapa saat lalu.

Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi. Sejumlah bukti mengarah kepada calon tersangka pun diklaim telah dikantongi penyidik.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit, sebelumnya menyatakan, Pusat laboratorium forensik (Puslabfor), Inafis, dan penyidik telah melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 131 saksi. Usai dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik memberlakukan Pasal 187 tentang kebakaran dengan ancaman hukuman 12-15 tahun dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kebakaran dan maksimum hukuman lima tahun bagi para pelaku.