Pakar Hukum sebut ada dugaan pencucian uang di kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Antara Foto

Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, tidak menutup kemungkinan dalam kasus tersebut melebar pada pidana lainnya.

Yenti menyebut, salah satu kasus yang paling mungkin terjadi selain korupsi yakni adanya tindak pidana pencucian uang di perusahaan asuransi plat merah tersebut.

“Kasus utamanya memang tipikor (tindak pidana korupsi), tapi penyidik harus benar-benar menelaah apakah mungkin adanya TPPU (tindak pidana pencucian uang) di sana,” kata Yenti di Jakarta Selatan, Minggu (19/1).

Menurut Yenti, dugaan ke arah TPPU dilandasi atas sejumlah aset yang dimiliki oleh para tersangka saat dilakukan penyitaan oleh Kejagung. Dari sejumlah aset tersebut, didominasi dengan atas nama pribadi tersangka.

“Nilai kerugian negaranya kan hampir Rp14 triliun. Sedangkan kemarin barang-barang milik tersangka yang disita mulai dari kendaraan mewah dan aset lainnya juga ada,” ujarnya.