Gelar perkara terbuka, Kejagung dinilai positif tangani kasus jaksa Pinangki

Gelar perkara dilakukan bersama KPK, Kemenko Polhukam, Komjak, dan Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono (depan), memberikan keterangan pers usai gelar perkara kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari di lobi Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara secara terbuka bersama Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sinar Malasari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, mengatakan, langkah ini merupakan bentuk transparansi. Juga kerja sama antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara.

"Kenapa baru sekarang? Karena sekarang sudah 80-90%, cukup untuk dilakukan gelar perkara," katanya usai melakukan gelar perkara di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9).

Deputi Hukum Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Kejagung. Diharapkan penyidikan dapat dituntaskan sesuai aturan berlaku.

“Pak Menko mendorong agar apa yang telah dilakukan penyidik saat ini terus bergulir dan semakin transparan sampai sidang," ucap dia.