Kejagung fokus dalami tiga kasus korupsi jumbo

Kejagung membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus korupsi ASABRI.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengevaluasi kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) setelah pemberkasan sembilan tersangka dilimpahkan tahap dua.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, pihaknya membuka peluang tersangka korporasi dan tersangka perorangan baru. Penyidik akan melakukan gelar perkara atas penyidikan selama ini untuk melihat apakah ada pihak lain yang turut serta dan menikmati hasil tindak pidana itu.

"Setelah pemberkasan inilah, ya, itu. Dikaji dari Pasal 55 (turut serta membantu melakukan tindak pidana) atau TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ucapnya kepada Alinea, Jumat (21/5).

Bersamaan dengan pembahasan itu, sambung Febrie, penyidik juga bakal melakukan gelar perkara atas kasus baru yang tidak kalah besar kerugian negaranya. Beberapa kasus besar yang sudah ditangani tetapi belum ditetapkan tersangkanya pun menjadi target selanjutnya.

"Kasus baru yang enggak kalah besar akan kita tangani. Kasus yang sudah berjalan juga akan kita selesaikan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Taspen juga nanti," katanya.