Kejagung gelar perkara kasus korupsi Waskita Beton Precast

Penyidik akan melakukan gelar perkara internal untuk menilai apakah penetapan tersangka akan segera dilakukan.

PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP). Foto Perseroan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melakukan gelar perkara internal terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast. Gelar perkara internal itu akan menentukana sudah sejauh mana penguatan bukti penetapan tersangka.

"Waskita kami rencana gelar perkara internal hari ini," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Selasa (19/7).

Supardi menerangkan, gelar hasil perkara akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, apabila sudah dirasa cukup untuk menentukan tersangka.

Sebelumnya Supardi membeberkan, penyidik sudah mengantongi calon tersangka dari salah satu proyek yang diduga ada korupsi di dalamnya. Padahal, dalam kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast ini terdapat lima proyek yang dilakukan penyidikan.

Menurut Supardi, gelar perkara internal ini juga akan menentukan, apakah penyidik akan menetapkan tersangka dari satu proyek yang buktinya sudah kuat terlebih dahulu atau dilakukan penyidikan secara menyeluruh. Keputusan itu pun akan diambil oleh Febrie Adriansyah.