sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung gelar perkara kasus korupsi Waskita Beton Precast

Penyidik akan melakukan gelar perkara internal untuk menilai apakah penetapan tersangka akan segera dilakukan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 19 Jul 2022 13:38 WIB
Kejagung gelar perkara kasus korupsi Waskita Beton Precast

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melakukan gelar perkara internal terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast. Gelar perkara internal itu akan menentukana sudah sejauh mana penguatan bukti penetapan tersangka.

"Waskita kami rencana gelar perkara internal hari ini," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Selasa (19/7).

Supardi menerangkan, gelar hasil perkara akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, apabila sudah dirasa cukup untuk menentukan tersangka.

Sebelumnya Supardi membeberkan, penyidik sudah mengantongi calon tersangka dari salah satu proyek yang diduga ada korupsi di dalamnya. Padahal, dalam kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast ini terdapat lima proyek yang dilakukan penyidikan.

Menurut Supardi, gelar perkara internal ini juga akan menentukan, apakah penyidik akan menetapkan tersangka dari satu proyek yang buktinya sudah kuat terlebih dahulu atau dilakukan penyidikan secara menyeluruh. Keputusan itu pun akan diambil oleh Febrie Adriansyah.

"Makanya kami lihat dulu (perkembangan penyidikannya)," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik menduga ada penggelembungan anggaran saat mengerjakan sejumlah proyek oleh petinggi kontraktor BUMN tersebut. Sebagai contoh, mereka memesan tiga beton dengan harga setara lima beton.

"Jadi ada mark up, juga proyek fiktif,” kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (7/6).

Sponsored

Beberapa proyek yang dimaksud yakni, pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), pengerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, serta permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten. 

Tim penyidik juga tengah mendalami apakah ada modus suap di kasus ini. Sebab sejumlah proyek yang dikerjakan Waskita Precast ini melibatkan sektor swasta.

“Kalau suap kita akan dalami. Tetapi yang jelas mark up dan proyek fiktif itu sudah jelas melawan hukum. Jadi semua nanti kami akan dalami,” tambah Supardi, Senin (6/6). 

Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast ke tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik telah cukup untuk menjadi syarat menaikkan perkara tersebut. Lantaran, barang bukti yang ada juga merujuk pada fakta hukum tersebut. 

Penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu di kantor pusat Waskita Beton Precast Tbk. pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro Serang pada Kamis (19/5). Bahkan, pemeriksaan saksi juga telah dilakukan terhadap 17 saksi terkait penerangan perkara tersebut. 

"Dari hasil penggeledahan itu kami amankan ribuan dokumen dan sebanyak 17 saksi juga sudah diperiksa," ujarnya.

Menurut Ketut, dugaan sementara nilai kerugian negara yang muncul akibat perkara korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2021 itu mencapai Rp1,2 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid