MAKI minta Kejagung kenakan pasal TPPU pada tersangka korupsi ASABRI

MAKI siap gugat praperadilan apabila penyidik Kejagung tidak menangani kasus ASABRI dengan benar.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menunjukkan dua Iphone 11 untuk informan keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap calon tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyakini, penyidik Kejagung dapat menangani kasus tersebut seperti menangani kasus Jiwasraya. Menurutnya, penanganan kasus ASABRI oleh Kejagung merupakan hal tepat karena beririsan dengan kasus Jiwasraya.

"Sudah tepat karena beririsan dengan Jiwasraya dan sudah berpengalaman. Aku juga minta dikenakan pasal TPPU untuk ASABRI dalam rangka mengejar aset dalam negeri maupun luar negeri," kata Boyamin saat dihubungi Alinea, Senin (28/12).

Boyamin menduga, masih adanya aset lain di dalam negeri yang dimiliki dua tersangka Jiwasraya dan merupakan hasil korupsi dari ASABRI. Dia berpandangan, apabila penyidik benar-benar melakukan pencarian dan berkomitmen mengembalikan kerugian negara, maka tidak sulit melacak aset tersebut.

"Sepanjang serius maka akan gampang ngejarnya meskipun hingga luar negeri. Semua harus dicari, aku yakin masih ada di dalam maupun di luar," ucapnya.