Kejagung jadwalkan periksa Tan Kian kembali

Penyidik masih menemukan aset yang dibangun dari hasil kejahatan di ASABRI.

Gedung Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan.go.id.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa rekan bisnis tersangka Benny Tjokrosaputro, yakni Tan Kian pada pekan depan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan atas sertifikat tanah hasil bisnis properti Tan Kian, dengan tersangka Benny Tjokro. Hasilnya, penyidik masih menemukan aset yang dibangun dari hasil kejahatan di ASABRI.

"Anak-anak sudah selesai melakukan pendalaman. Tinggal penyitaan asetnya saja," ujarnya, Jumat (2/4).

Untuk itu, penyidik menjadwalkan kembali memeriksa Tan Kian pada pekan depan. Berkaitan dengan penyitaan yang akan dilakukan Kejagung. Namun, Febrie tidak menyebutkan, apakah pemeriksaan Tan Kian itu, terkait dengan aset atas nama pemilik Pasific Place Mall tersebut.

"Asetnya agak banyak, enggak ingat saya," tuturnya.