Kejagung kembali periksa Surya Darmadi hari ini
Surya Darmadi tak mempersoalkan langkah Kejagung menyita puluhan asetnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan kembali memeriksa tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 ha di Riau melalui Duta Palma Group, Surya Darmadi, hari ini (Kamis, 25/8). Ini melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, Rabu (24/8).
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan, penyidik melayangkan 24 pertanyaan kepada kliennya saat menjalani pemeriksaan kemarin. Beberapa di antaranya tentang PT Duta Palma.
"Besok, ada rencana pemeriksaan kepada beliau. Rencananya [sebagai] saksi," katanya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu.
Di sisi lain, Juniver mempertanyakan keputusan penyidik dalam penetapan adanya penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dari pihak keluarga Apeng, nama karib Surya Darmadi. Pasalnya, perintangan tersebut berbuah perkara baru terkait kasus ini.
Meskipun demikian, dirinya mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak keluarga. Kemudian, menganalisisnya guna mengetahui keterangan lebih jelas apa yang dimaksud dengan penghalangan.