Kejagung kembali sita aset Yayasan Supersemar

Kejaksaan Agung juga sita Villa seluas 300 m2 milik Yayasan Supersemar telah disita.

Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Kejaksaan Agung Yogi Hasibuan./Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Yayasan Supersemar di Mega Mendung, Bogor. Penyitaan itu dilakukan bersamaan dengan Gedung Granadi yang juga resmi disita.

Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Kejaksaan Agung Yogi Hasibuan, mengatakan aset di Mega Mendung itu berupa villa seluas 300 m2. Sayangnya ia tidak menjelaskan secara rinci waktu penyitaan tersebut.

“Villa, bentuk rumah sudah disita tanah dan bangunannya. Luas tanahnya 300 m2,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Rabu (21/11).

Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita Gedung Granadi yang dijadikan kantor oleh Tomy Soeharto. Namun sampai saat ini baik Gedung Granadi maupun Villa di Mega Mendung masih dalam proses penghitungan nilai aset.

Menurut Yogi pihaknya masih terus mencari aset-aset milik Yayasan Supersemar lainnya untuk menutupi kerugian negara mencapai Rp4,4 triliun itu. Bahkan Kejaksaan Agung juga akan mengusut aset Yayasan Supersemar di luar negeri.