Kejagung buka opsi kerja sama internasional tangkap Honggo Wendratno

Honggo Wendratno diduga bersembunyi di negara yang tak masuk sebagai anggota Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Kejaksaan Agung dipastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap buronan kasus korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat, Honggo Wendratno. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya membuka opsi untuk melakukan kerja sama bilateral dengan negara yang menjadi lokasi persembunyian Honggo. 

"Yang bisa dilakukan untuk mengembalikan atau mengirim yang bersangkutan, bisa juga melalui kerjasama bilateral antara Indonesia dengan negara dia ditemukan," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Hal ini dipertimbangkan karena negara persembunyian Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu, diduga tak terdaftar sebagai anggota Interpol, lembaga kerja sama kepolisian internasional. Meski demikian, Kejaksaan tetap menggandeng Polri dalam pencarian Honggo.

Hari juga menjelaskan ihwal penanganan dua tersangka lain yang telah dilimpahkan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Kedua tersangka, yaitu mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, saat ini menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Karena sudah pelimpahan tersangka dan barang bukti, keduanya menjadi tanggung jawab JPU dan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," kata Hari.