Kejagung klaim nilai aset Jiwasraya lampaui kerugian negara

Negara ditaksir merugi Rp16,8 triliun akibat dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Logo PT Asuransi Jiwasraya. Google Maps/nurul ihda

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono, mengklaim, nilai aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disita melebihi total kerugian negara. Alasannya, nilai salah satu aset yang disita bersifat fluktuasi, seperti saham.

"Banyak sudah (nilai aset yang disita). Relatif sama, ya, malah melebihi kerugian. Kenapa lebih? Karena di antaranya itu saham. Saham itu fluktuasi. Kalau pas naik dia lebih, tetapi kalau pas turun dia gak gitu," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jumat (4/9).

Dia mengaku, tidak mengetahui detail akumulasi aset yang sudah disita. Namun, diperikirakan sekitar Rp18 triliun. 

"Kerugian, kan, Rp16,8 triliun. Nah (yang disita) itu Rp18 triliun sekian itu. Nah, Rp7 triliun di antaranya itu saham. Saham itu masih ada di pasar. Berarti mengikuti harga pasar. Kalau pas naik, ya, jadi tinggi. Kalau pas turun, ya, rendah," terang Ali.

Hanya saja, dirinya meralat tentang nilai saham yang menjadi objek perkara mengalami penurunan harga. Karena itu, diharapkan proses peradilan terhadap tersangka dapat segera dilakukan agar eksekusi aset dapat segera aset terealisasi.