Kejagung-KPK atur jadwal pemeriksaan Surya Darmadi

Hal itu dilakukan mengingat Apeng menjadi tersangka di dua lembaga hukum tersebut.

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi (kiri), tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Senin (15/8/2022). Foto Antara/Putu Indah Savitri

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan saling mengatur waktu dalam menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kesepakatan ini terjadi usai kedua pihak berkoordinasi.

"Saya tadi ketemu Direktur Penyidikan [KPK]. Kita koordinasi, kita atur pertemuan kapan penyidik KPK lakukan pemeriksaan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, di Kejagung, Senin (15/8).

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, juga mengatakan hal sama. "Iya, kami akan selalu berkoordinasi dengan KPK."

Sebagai informasi, KPK dan Kejagung sama-sama menggarap kasus korupsi yang melibatkan Apeng, nama akrab Apeng. Dalam kasus yang ditangani KPK, berkaitan dengan perkara suap revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.

Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi, yang juga taipan pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group, diduga menyuap bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung. Annas dan Gulat telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.