Jadi atensi Kementerian ATR/BPN, Kejagung lanjutkan kasus sengketa Cakung

Dalam kasus itu, tersangka tidak hanya dikenakan pasal tindak pidana umum, tetapi juga pasal tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono. istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara, atas kasus dugaan korupsi sengketa tanah di Jakarta Timur yang menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) berinisial JY.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, telah meminta adanya pengawalan ketat kasus tersebut. Pasalnya, kasus sengketa tanah di Cakung itu menjadi atensi Kementerian ATR/ BPN.

“Kami suruh perdalam untuk dilanjutkan. Saya minta dikawal Kajati langsung karena (tersangkanya) Kakanwil,” kata Ali di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Dalam kasus itu, tersangka tidak hanya dikenakan pasal tindak pidana umum. Tersangka JY juga dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

“Jadi itu sangkaannya Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Memang pasal itu jarang dipakai karena hampir mirip dengan pidana umum,” ucapnya.