Kejagung siap limpahkan berkas 3 tersangka Jiwasraya

Berkas yang sudah siap dilimpahkan adalah milik tersangka Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (140120). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah siap melakukan pelimpahan tahap pertama berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke jaksa penuntut umum atau JPU. Tiga tersangka yang berkas perkaranya selesai digarap penyidik adalah Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Hari Prasetyo.

“Sudah kita lakukan untuk tersangka yang dari internal Jiwasraya-nya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Hendrisman Rahim merupakan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan, sementara Syahmirwan adalah mantan Kepala Divisi Investasi di perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Meski berkas ketiganya telah selesai, namun penyidik kejaksaan belum akan melimpahkannya pada JPU. Pelimpahan baru akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan atas total kerugian negara dalam kasus ini. 

Adapun pemberkasan tiga orang tersangka lain masih belum dilakukan oleh penyidik. Saat ini penyidik masih menyempurnakan berkas ketiganya berdasarkan saran dan petunjuk JPU.