Kejagung luncurkan situs bank data kasus TPPO

Seluruh dakwaan dari perkara yang ditangani Jampidum terdapat di dalam situs tersebut.

Ilustrasi. Foto dokumentasi kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) meluncurkan platform Sistem Integrasi Data Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan websitejampidum.kejaksaan.go.id. Sistem merupakan hasil kerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penuntutan pada Jampidum Kejagung, Fri Hartono mengatakan, situs jejaring jampidum.kejaksaan.go.id berisi sistem informasi perkara penuntutan untuk seluruh perkara tindak pidana umum. Semua perkara ini ditangani oleh seluruh satuan kerja, baik cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan seluruh Direktorat pada Jampidum di Kejagung.

"Pada Kejaksaan Agung pada setiap tahapan penanganan perkaranya, yang disajikan berdasarkan data statistik tahun perkara, jenis pidana, jenis perkara, penerimaan berkas, usia tersangka atau terdakwa, peta kriminal dan lain-lain," kata Fri dalam keterangan, Senin (13/6).

Ia menyatakan, situs ini juga berisi fitur-fitur pelayanan yang dirasakan sangat dibutuhkan masyarakat, yakni fitur Bank Dakwaan, Direktori Peraturan, pelayanan informasi publik, layanan pengaduan online masyarakat, e-tilang, Sistem Informasi Digital Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), berita-berita ter-update Kejaksaan Agung dan lain-lain.

Menurutnya, seluruh layanan pada situs jampidum.kejaksaan.go.id tersebut terbuka untuk masyarakat umum dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder baik dalam Kejaksaan RI maupun di luar Kejaksaan RI.