Kejagung masih buka peluang tersangka baru di kasus BAKTI Kominfo

Penyidikan terhadap 23 orang yang sempat dicegah ke luar negeri juga masih berlanjut

Kejagung masih buka peluang tersangka baru di kasus BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membuka potensi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kemungkinan ini masih terbuka sangat lebar karena penyidikan masih terus berjalan. Namun, Ketut enggan membeberkan lebih lanjut latar belakang tersangka dari lingkungan pemerintah atau swasta.

“Ya saya yakin, kemungkinan (tersangka baru) adalah gitu,” katanya kepada wartawan, Selasa (31/1).

Ketut menyebut, penyidikan terhadap 23 orang yang sempat dicegah ke luar negeri juga masih berlanjut. Terlebih, tiga dari empat tersangka masuk ke dalam daftar itu.

Mereka yang masuk daftar adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Sementara, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020 tidak terkandung di dalamnya.