sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung masih buka peluang tersangka baru di kasus BAKTI Kominfo

Penyidikan terhadap 23 orang yang sempat dicegah ke luar negeri juga masih berlanjut

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 31 Jan 2023 16:16 WIB
Kejagung masih buka peluang tersangka baru di kasus BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membuka potensi adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kemungkinan ini masih terbuka sangat lebar karena penyidikan masih terus berjalan. Namun, Ketut enggan membeberkan lebih lanjut latar belakang tersangka dari lingkungan pemerintah atau swasta.

“Ya saya yakin, kemungkinan (tersangka baru) adalah gitu,” katanya kepada wartawan, Selasa (31/1).

Ketut menyebut, penyidikan terhadap 23 orang yang sempat dicegah ke luar negeri juga masih berlanjut. Terlebih, tiga dari empat tersangka masuk ke dalam daftar itu.

Mereka yang masuk daftar adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Sementara, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020 tidak terkandung di dalamnya.

“Ya saya enggak mengatakan berpotensi tapi sangat signifikan keterangannya untuk ungkap perkara ini. Artinya bisa saja sebagai hanya saksi saja, bisa juga kedepannya bisa menjadi tersangka,” ujarnya. 

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari 5 seksi tahapan, banyak belum tuntas hingga kini bahkan mangkrak, padahal pembayaran sudah dilakukan. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid