Diminta tetapkan tersangka Jiwasraya, Kejagung: Masih kumpulkan alat bukti

Empat orang diduga terlibat dalam korupsi Jiwasraya.

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12). Foto Antara/Galih Pradipta/wsj.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi desakan mengenai segera dibukanya tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka pada kasus dugaan pidana korupsi di PT Jiwasraya, dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

“Pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Nanti kalau sudah ditemukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana dan telah terpenuhi dua alat bukti, baru bisa ditetapkan siapa yang menjadi tersangka," kata Mukri saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi (Maki) juga mendesak agar proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) segera ditetapkan. Sebagai pihak pelapor dalam penyidikan terdahulu di Kejati DKI, Maki menganggap penetapan tersangka seharusnya sudah bisa dilakukan karena prosesnya berjalan sejak lama.

"Status perkara sudah ditingkatkan menjadi penyidikan sejak Juni 2019 karena itu seharusnya sudah ada penetapan tersangka. Kami menunggu adanya tersangka pada Januari 2019," ujar Koordinator Maki Boyamin Saiman melalui keterangan resminya.